PERDA
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN RUMAH KOS
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pengelolaan Rumah Kos dilaksanakan dengan tujuan: a. memberikan kepastian hukum; b. mewujudkan Rumah Kos yang layak,aman dan nyaman sesuai dengan fungsinya; c. menunjang pembangunan yang berkelanjutan dibidang ekonomi, sosial dan budaya ; d. penataan administrasi kependudukan;dan e. melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.
