Pasal 8
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan Pasal 28 dihapus.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blora. Ditetapkan di Blora pada tanggal 18 Desember 2017 BUPATI BLORA
Cap ttd. DJOKO NUGROHO Diundangkan di Blora pada tanggal 18 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA, Cap ttd. BONDAN SUKARNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2017 NOMOR 23 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 23/2017) Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Blora
A. KAIDAR ALI, SH. MH. NIP. 19610103 198608 1 001
