PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora...
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan di tempat khusus parkir. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
