PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 86
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
