PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 85
BAB 20 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 35 ayat (3), Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 53 ayat (1), Pasal 56 dan Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
