Pasal 73
BAB 17 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
(1) Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: a. bentuk dan besarnya ganti rugi; b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan; c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap Lingkungan Hidup. (2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan Sengketa Lingkungan Hidup.
