PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 72
BAB 17 — PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
(1) Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. (2) Pilihan penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa. (3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. (4) Pemerintah Daerah bertindak sebagai pihak yang mewakili Lingkungan Hidup atas pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang bukan milik privat.
