PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 67
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
