PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 66
BAB 16 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.
