Pasal 52
BAB 6 — PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. (2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah B3. (3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. (4) Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat Izin Bupati sesuai dengan kewenangannya. (5) Bupati berkewajiban mencantumkan persyaratan Lingkungan Hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola Limbah B3 dalam izin. (6) Bupati berkewajiban mengumumkan Keputusan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
