Pasal 51
BAB 5 — PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui upaya: a. konservasi Sumber Daya Alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau c. pelestarian fungsi atmosfer. (2) Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. perlindungan sumber daya alam; b. pengawetan sumber daya alam; dan c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam. (3) Pencadangan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu. (4) Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. upaya mitigasi dan adaptasi Perubahan Iklim; b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan c. upaya perlindungan terhadap hujan asam.
