PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 35
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Dalam hal Izin Lingkungan dicabut, Izin Usaha dan/atau Kegiatan dibatalkan. (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui Izin Lingkungan. (4) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa harus memiliki Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Izin Lingkungan yang diterbitkan mencantumkan jumlah dan jenisnya Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
