PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 34
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan setiap permohonan dan keputusan Izin Lingkungan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat.
