Pasal 25
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Keanggotaan Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas wakil dari unsur: a. instansi Lingkungan Hidup; b. instansi teknis terkait; c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji; d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji; e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan f. organisasi Lingkungan Hidup. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas Pakar Independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu. (3) Bupati MENETAPKAN Pakar Independen dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
