PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 24
BAB 4 — PENGENDALIAN
(1) Bupati membentuk Komisi Penilai Amdal yang bertugas melakukan penilaian terhadap Dokumen Amdal. (2) Komisi Penilai Amdal harus memiliki lisensi dari Bupati sesuai dengan kewenangannya.
