PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TANGGIKIKI KECAMATAN SIPATANA...
Pasal 7
BAB 3 — BAT AS WILAYAH DAN PUSAT PEMERINTAHAN KELURAHAN
- Kelurahan Tanggikiki mempunyai batas-batas wilayah ; a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Bulotadaa Timur Kecamatan Kota Utara; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Dulomo Selatan; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kota Tengah; d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Molosipat dan Kelurahan Tapa.
- Batas wilayah ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidak teipisahkan dari Peraturan Daerah ini.
