Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Jumlah Penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah ± 2.096 (Dua Ribu Sembilan Puluh Enam) jiwa.
Luas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b adalah ± 0,20 Km2 (Nol koma Dua Puluh Kilo Meter Persegi).
Bagian wilayah kerja Kelurahan Tanggikiki meliputi wilayah bagian Barat dari Kelurahan Molosipat U dan Kelurahan Tapa yang sangat strategis untuk memberikan pelayanan dan pembinaan masyarakat Kelurahan Tanggikiki.
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yaitu : a. Lokasi Kantor Kelurahan disediakan oleh masyarakat dan nantinya akan dibangun oleh Pemerintah Kota Gorontalo; b. Sarana perhubungan sudah memadai terutama jalan yang memudahkan akses Kelurahan Pemekaran dengan wilayah lain cukup lancar; c. Sarana komunikasi memadai baik jaringan telepon kabel maupun telepon seluler; d. Fasilitas umum berupa sarana pendidikan, sarana p^ribadatan. Sarana kesehatan serta sarana air bersih tersedia dan memadai untuk masyarakat Kelurahan Tanggikiki.
