PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten...
Pasal 28A
(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil, mendapatkan tunjangan Perangkat Desa, dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari APB Desa.
