PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten...
Pasal 15
Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. 6. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
