PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten...
Pasal 14
(1) Penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui seleksi. (2) Calon Perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi penjaringan dan penyaringan adalah Calon Perangkat desa yang: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan b. mendapatkan nilai tertinggi dalam seleksi. 5. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
