PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 47
BAB 6 — AUTENTIKASI
(1) Autentikasi Arsip Statis dilakukan terhadap Arsip Statis maupun Arsip hasil alih media untuk menjamin keabsahan Arsip. (2) Autentikasi terhadap Arsip hasil alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan tanda tertentu yang diletakkan, terasosiasi atau terkait dengan Arsip hasil alih media. (3) Dalam MENETAPKAN autentikasi suatu Arsip Statis, Kantor Arsip dapat berkoordinasi dengan instansi yang mempunyai kemampuan dan kompetensi.
