PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 43
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Akses Arsip Statis untuk kepentingan pengguna Arsip dijamin oleh Arsip Daerah. (2) Untuk menjamin kepentingan akses Arsip Statis Arsip Daerah menyediakan prasarana dan sarana. (3) Akses Arsip Statis dilaksanakan dengan mempertimbangkan : a. prinsip keutuhan, keamanan dan keselamatan Arsip Statis; dan b. sifat keterbukaan dan ketertutupan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Akses Arsip Statis dapat dilakukan secara manual dan/atau secara elektronik.
