PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 41
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Pengolahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, dilaksanakan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli. (2) Pengolahan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar deskripsi Arsip Statis.
