PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 38
BAB 5 — PENGELOLAAN ARSIP STATIS
(1) Arsip Daerah berkewajiban melaksanakan pengelolaan Arsip Statis untuk menjamin keselamatan Arsip sebagai pertanggungjawaban Daerah bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Pengelola Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akuisisi Arsip Statis; b. pengolahan Arsip Statis; c. preservasi Arsip Statis; dan d. akses Arsip Statis.
