PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 33
BAB 4 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pemeliharaan Arsip Dinamis dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan Arsip. (2) Pemeliharaan Arsip dinamis meliputi pemeliharaan Arsip Vital, Arsip Aktif dan Arsip Inaktif baik yang termasuk dalam katagori Arsip terjaga maupun Arsip umum. (3) Pemeliharaan Arsip Dinamis dilakukan melalui kegiatan : a. pemberkasan Arsip Aktif; b. penataan Arsip Inaktif; c. penyimpanan Arsip; dan d. alih media Arsip.
