Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP
Penyelenggaraan Kearsipan Daerah bertujuan untuk: a. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; b. menjamin terwujudnya pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang andal; c. menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat serta masyarakat adat melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang auntentik dan terpercaya; d. mendinamiskan penyelenggaraan Kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; e. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; f. menjamin keselamatan aset Daerah; dan g. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya.
