PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Arsip Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan Pencipta Arsip. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
