PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Dalam hal terjadi penggabungan dan/atau pembubaran suatu SKPD, Pemerintah Daerah mengambil tindakan untuk melakukan upaya tindakan untuk melakukan upaya penyelamatan Arsip dari SKPD tersebut. (2) Upaya penyelamatan Arsip dari SKPD sebagai akibat penggabungan dan/atau pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Arsip Daerah sesuai dengan ruang lingkup fungsi dan tugas.
