PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 67
BAB 13 — KETENT UAN PENUT UP
Peraturan Daerah ini m ulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lem baran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal, 19 Desember 2011
BUPATI BLITAR
Ttd.
HERRY NOEGROHO Diundangkan di Blitar pada tanggal, 19 Desember 2011 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
Ttd.
PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2011 NOMOR : 6 / B
