Pasal 66
BAB 13 — KETENT UAN PENUT UP
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini : a. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 1997 tentang Perizinan Penggunaan Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 1999 Nomor 04/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; c. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 tahun 2000 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dalam Kabupaten Blitar ( Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2000 Seri B Nomor 6/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; d. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2002 Nomor 7 Seri IE) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; e. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2002 Nomor 2/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; f. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemberian Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2002 Nomor 3/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; g. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 2/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 3/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; i. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Tem pat Pelelangan Ikan (TPI) (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2008 Nomor 2/C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan j. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Industri di Kabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
