PERDA
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Pasal 48
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Izin Usaha Perikanan berlaku selama pemegang izin m elakukan usahanya. (2) Pemegang Izin Usaha Perikanan diwajibkan melakukan heregistrasi atau daftar ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dengan tarif sebesar izin usaha awal. (3) Tata cara pemberian izin usaha perikanan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
