Pasal 47
BAB 2 — RETRIBUSI DAERAH
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan skala usaha perikanan (2) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan jenis komoditas dengan mempertimbangkan nilai ekonom is. (3) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan, sebagai berikut : a. Untuk kegiatan penangkapan ikan menggunakan kapal/perahu motor 5 GT sampai 10 GT dengan alat tangkap : a) Pukat Kantong (Purse Seine) sebesar Rp. 100.000,00/Unit per tahun. b) Payang Kecil sebesar Rp. 50.000,00/Unit per tahun. c) Payang Besar sebesar Rp. 60.000,00/Unit per tahun. d) Gill Net Monofilament (Jaring Senar) sebesar Rp. 25.000,00/Unit per tahun e) Gill Net Nylon sebesar Rp. 50.000,00/Unit per tahun. f) Gill Net Ikan Hias sebesar Rp. 50.000,00/Unit per tahun. g) Jaring Tarik sebesar Rp. 25.000,00/Unit per tahun. h) Pancing Rawai sebesar Rp. 25.000,00/Unit per tahun. i) Pancing Ulur (Hand line) sebesar Rp. 25.000,00/Unit per tahun. b. Untuk kegiatan pengangkutan ikan menggunakan kapal/perahu motor 5 GT sampai 10 GT sebesar Rp. 50.000,00/Unit. c. Usaha pembenihan ikan yang ditujukan untuk penyediaan benih bagi pengembangan usaha budidaya air tawar dan air payau :
- Pembenihan Udang Windu / Udang Galah : a) Kapasitas produksi 1 (satu) juta ekor sampai dengan 2 (dua) juta ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 75.000,00 per tahun. b) Kapasitas produksi lebih dari 2 (dua) juta ekor sampai dengan 3 (tiga) juta ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 100.000,00 per tahun.
c) Kapasitas produksi lebih dari 3 (tiga) juta ekor sampai dengan 4 (empat) juta ekor sebesar Rp. 125.000,00 per tahun. d) Kapasitas produksi lebih dari 4 (empat) juta ekor sampai dengan 5 (lima) juta ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 150.000,00 per tahun. e) Kapasitas produksi lebih dari 5 (lima) juta ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 200.000,00 per tahun. 2. Usaha Pem benihan Ikan Guram i : a) Kapasitas produksi 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor sampai dengan 50.000 (lima puluh ribu) ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 25.000,00 per tahun. b) Kapasitas produksi lebih dari 50.000 (limapuluh ribu) ekor sampai dengan 100.000 (seratus ribu) ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 50.000,00 per tahun. c) Kapasitas produksi lebih dari 100.000 (seratus ribu) ekor sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 100.000,00 per tahun. d) Kapasitas produksi lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) ekor dalam sekali pem ijahan sebesar Rp. 150.000,00 per tahun. 3. Usaha Pem benihan Ikan Tom bro, Tawes, Mujair dan Nila : a) Kapasitas produksi 400.000 (empat ratus ribu) ekor sampai dengan 600.000 (enam ratus ribu) ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 25.000,00 per tahun. b) Kapasitas produksi lebih dari 600.000 (enam ratus ribu) ekor sampai dengan 800.000 (delapan ratus ribu) ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 35.000,00 per tahun. c) Kapasitas produksi lebih dari 800.000 (delapan ratus ribu) ekor dalam sekali pem ijahan sebesar Rp. 50.000,00 per tahun. 4. Usaha Pem benihan Ikan Lele dan Patin : a) Kapasitas produksi 50.000 (lima puluh ribu) ekor sampai dengan 75.000 (tujuh puluh lima ribu) ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp. 30.000,00 per tahun.
b) Kapasitas produksi lebih dari 75.000 (tujuh puluh lima ribu) ekor sampai dengan 100.000 (seratus ribu) ekor dalam sekali pem ijahan sebesar Rp. 40.000,00 per tahun. c) Kapasitas produksi lebih dari 100.000 (seratus ribu) ekor dalam sekali pem ijahan sebesar Rp. 60.000,00 per tahun. 5. Usaha Pem benihan Ikan Hias Koi, Koki dan Cupang : a) Kapasitas produksi 15.000 (lima belas ribu) ekor sampai dengan 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor dalam sekali pem ijahan sebesar Rp. 50.000,00 per tahun. b) Kapasitas produksi lebih dari 25.000 (dua puluh lim a ribu) ekor dalam sekali pem ijahan sebesar Rp. 100.000,00 per tahun. 6. Usaha Pem benihan Ikan Hias selain Koi, Koki dan Cupang : Kapasitas produksi lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) ekor dalam sekali pemijahan sebesar Rp.25.000,00 per tahun. d. Usaha Budidaya / Pembesaran Ikan di Air Tawar (Kolam).
- Usaha Pem besaran Ikan Gurami : a) Kapasitas produksi 1.000 (seribu) Kg sam pai dengan 2.000 (dua ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 50.000,00 per tahun. b) Kapasitas produksi lebih dari 2.000 (dua ribu) Kg sampai dengan 3.000 (tiga ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 75.000,00 per tahun. c) Kapasitas produksi lebih dari 3.000 (tiga ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp.100.000,00 per tahun.
- Usaha Pem besaran Ikan Tombro, Tawes, Mujair dan Nila : a) Kapasitas produksi 2.000 (dua ribu) Kg sampai dengan 3.000 (tiga ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 20.000,00 per tahun. b) Kapasitas produksi lebih dari 3.000 (tiga ribu) Kg sampai dengan 5.000 (lima ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 35.000,00 per tahun. c) Kapasitas produksi lebih dari 5.000 (lima ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp.50.000,00 per tahun.
- Usaha Pem besaran Ikan Lele : a) Kapasitas produksi 2.500 (dua ribu lima ratus) Kg sampai dengan 4.000 (em pat ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 25.000,00 per tahun.
b) Kapasitas produksi lebih dari 4.000 (empat ribu) Kg sampai dengan 7.000 (tujuh ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 50.000,00 per tahun. c) Kapasitas produksi lebih dari 7.000 (tujuh ribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 100.000,00 per tahun. 4. Usaha Pem besaran Ikan Hias Koi : a) Luas Lahan 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) sebesar Rp. 25.000,00/per tahun. b) Luas Lahan lebih dari 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) sampai dengan 500 m2 (lima ratus meter persegi) sebesar Rp.50.000,00/per tahun c) Luas Lahan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi) sebesar Rp. 75.000,00/per tahun. d) Luas Lahan lebih dari 1.000 m2 (seribu meter persegi) sebesar Rp.100.000,00/per tahun. 5. Usaha Pem besaran Ikan Hias Koki, Cupang : a) Kapasitas produksi 15.000 (lima belas ribu) ekor sampai dengan 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor dalam sekali panen sebesar Rp. 50.000,00 per tahun. b) Kapasitas produksi lebih dari 25.000 (dua puluh lim a ribu) ekor dalam sekali panen sebesar Rp. 100.000,00 per tahun. 6. Usaha Pem besaran Ikan Hias selain Koi, Koki dan Cupang : a) Kapasitas produksi 15.000 (lima belas ribu) ekor sampai dengan 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor dalam sekali panen sebesar Rp. 25.000,00 per tahun. b) Kapasitas produksi lebih dari 25.000 (dua puluh lim a ribu) ekor dalam sekali panen sebesar Rp. 50.000,00/per tahun. 7. Usaha Budidaya Katak Hijau dan sejenisnya : Kapasitas produksi lebih dari 1.000 (seribu) Kg dalam sekali panen sebesar Rp. 50.000,00 per tahun. e. Usaha Budidaya Ikan di Air Payau (Tambak) : Usaha Budidaya Udang Vaname.
a) Usaha Semi Intensif, dengan padat tebar 150.000 sampai dengan 500.000 ekor/Ha/musim tanam, untuk setiap Ha lahan produktif dikenakan tarif sebesar Rp. 100.000,00/per tahun. b) Usaha Intensif, dengan padat tebar 500.000 sampai dengan 1.000.000 ekor/Ha/musim tanam, untuk setiap Ha lahan produktif dikenakan tarif sebesar Rp. 150.000,00/per tahun. f. Usaha Budidaya di Air Laut (Rumput Laut) : Untuk setiap meter persegi luas rakit, dikenakan tarif sebesar Rp. 500,00/per tahun. g. Usaha Budidaya Jaring Apung / Keram ba :
- Setiap Unit Jaring Apung dengan luas lebih dari 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) dikenakan tarif sebesar Rp. 10.000,00/per tahun.
- Setiap Unit Keramba dengan luas lebih dari 6 m2 (enam meter persegi) dikenakan tarif sebesar Rp. 2.000,00/per tahun.
