Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 03 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal
regulation_id: "PERDA_22_2009" document_type: "PERDA" title_indonesian: "Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 03 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal" year: "2009" number: "22" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perda/perda-22-2009" frbr_uri: "/akn/id/act/perda-kabupaten-bone/2009/22" official_source: "https://peraturan.go.id/id/perda-kabupaten-bone-no-22-tahun-2009" source: "pasal.id"
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 03 Tahun 1999 Tentang Retribusi Terminal
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perda/perda-22-2009
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone.
Ditetapkan di Watampone
pada tanggal 07 Agustus 2009
BUPATI BONE,
H. A. MUH. IDRIS GALIGO,
Diundangkan di Watampone pada Tanggal 10 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE,
H. ANDI AMRULLAH AMAL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2009 NOMOR 22
JENIS PELAYANAN JENIS FASILITAS TARIF Rp. PEMAKAIAN RUANG TIDUR
PEMAKAIAN TEMPAT USAHA
PEMAKAIAN FASILITAS LAINNYA
RUKO - TOKO - KIOS - LOS
Parkir Kendaraan
Setiap penjual yang menjajakan dagangannya dalam terminal
Pemakaian fasilitas toilet
Pencucian mobil 3.000 / Malam
8.000 / M2 / Bulan 7.000 / M2 / Bulan 6.000 / M2 / Bulan 5.000 / M2 / Bulan
3.000 / Malam
1.000 / Hari
1.000 / Untuk buang air kecil 2.000 / Untuk buang air besar
15.000 / Untuk Bus Besar 12.000 / Untuk Bus Sedang 10.000 / Untuk Bus Kecil
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3410);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3527);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3528);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3529);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3530);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4139);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4737);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 4 Tahun 1988 tentang Penyedik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Tahun 1988 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 01);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
dan
BUPATI BONE
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 03 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 08 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2000), diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 8 ayat (6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
JENIS PELAYANAN / JENIS KENDARAAN TARIF RETRIBUSI ( Rp) PARKIR TEMPAT MENAIKKAN DAN MENURUNKAN PENUMPANG JUMLAH BUS ANTAR KOTA DALAM PROPINSI : -BUS BESAR/SEKALI PARKIR -BUS SEDANG/SEKALI PARKIR -BUS KECIL /SEKALI PARKIR
BUS CEPAT ANTAR KOTA ANTAR PROPINS: -BUS BESAR/SEKALI PARKIR -BUS SEDANG/SEKALI PARKIR -BUS KECIL / SEKALI PARKIR
BUS LAMBAT ANTAR KOTA ANTAR PROPINSI : -BUS BESAR/SEKALI PARKIR -BUS SEDANG/SEKALI PARKIR -BUS KECIL / SEKALI PARKIR
MOBIL PENUMPANG : -ANTAR KOTA ANTAR PROPINSI -ANTAR KOTA DALAM PROPINSI
ANGKUTAN PEDESAAN / ANGKUTAN KOTA : -MOBIL PENUMPANG / SEKALI PARKIR -MOBIL KECIL / SEKALI PARKIR -MOBIL KOTA / SEKALI PARKIR 2.500,- 2.000,- 1.000,-
1.500,- 1.000,- 500,-
1.500,- 1.000,- 500,-
1.000,- 500,-
500,- 500,- 500,-
500,- 500,- 500,-
1.500,- 1.500,- 1.500,-
500,- 500,- 500,-
1.000,- 500,-
500,- 1.500,- 1.500,- 3.000,- 2.500,- 1.500,-
3.000,- 2.500,- 2.000,-
2.000,- 1.500,- 1.000,-
2.000,- 1.000,-
1.000,- 1.000,- 2.000,-
