PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Pasal 8
BAB 4 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.
BAB 4 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.