PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Pasal 7
BAB 3 — DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
Pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaiman dimaksud dalam Besaran Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan Pajak sebagimana dimaksud dalam Pasal 39.
