PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Pasal 28
BAB 17 — INSENTIF PEMUNGUTAN
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atau dasar pencapaian kinerja tertentu. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Angaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah. (3) Tata acara pemberian dan pemanfaatan insentif sebaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
