PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang PAJAK RESTORAN
Pasal 27
BAB 16 — PEMBUKAAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perpajaka Daerat. (2) wajib pajak yang di periksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang ; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan yang diperlukan. d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pajak diatur dengan peraturan Kepala Daerah.
