PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 93
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Terapis wicara hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak pada 2 (dua) tempat kerja dan/atau praktik.
