PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 92
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja terapis wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b, wajib dimiliki oleh terapis wicara dalam melaksanakan praktik pelayanan terapis wicara pada fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Izin kerja terapis wicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
