PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 81
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, wajib dimiliki oleh fisioterapis ahli madya atau fisioterapis sains terapan yang melakukan pekerjaan pelayanan fisioterapi pada fasilitas pelayan kesehatan. (2) Izin kerja fisioterapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada fisioterapis ahli madya atau fisioterapis sains terapan untuk 1 (satu) tempat praktik. (3) Setiap fisioterapis ahli madya atau fisioterapis sains terapan dapat memiliki paling banyak 2 (dua) izin praktik fisioterapis. (4) Izin kerja fisioterapis ketiga dapat diberikan apabila pelayanan fisioterapi dilakukan dalam keadaan tertentu pada fasilitas pelayanan kesehatan.
