Pasal 80
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin praktik fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, adalah izin yang wajib dimiliki oleh fisioterapis profesi atau fisioterapis spesialis yang melakukan praktik pelayanan fisioterapi secara mandiri dan bekerja di fasilitas pelayan kesehatan. (2) Izin praktik fisioterapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada fisioterapis profesi atau fisioterapis spesialis untuk 1 (satu) tempat kerja atau praktik. (3) Setiap fisioterapis profesi atau fisioterapis spesialis dapat memiliki paling banyak 2 (dua) izin praktik fisioterapis.
(4) Izin praktik fisioterapis ketiga dapat diberikan apabila pelayanan fisioterapi dilakukan dalam keadaan tertentu pada fasilitas pelayanan kesehatan.
