PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 59
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin pelayanan bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, terdiri atas izin: a. kerja bidan; dan b. praktik bidan.
(2) Izin kerja bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dimiliki oleh bidan yang bekerja pada fasilitas kesehatan. (3) Izin praktik bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh bidang yang melaksanakan praktik kebidanan secara mandiri.
