PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 58
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, wajib dimiliki oleh perawat untuk melakukan praktik keperawatan pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri. (2) Izin kerja perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
