PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 55
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Izin kerja tenaga pengobatan komplementer-alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, wajib dimiliki oleh tenaga pengobatan komplementer-alternatif dalam rangka pelaksanaan praktik pengobatan komplementer-alternatif.
(2) Izin kerja tenaga pengobatan komplementer-alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan untuk 1 (satu) fasilitas pelayanan kesehatan. (3) Tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi hanya dapat memiliki 1 (satu) izin kerja tenaga pengobatan komplementer-alternatif.
