Pasal 54
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Surat tugas tenaga pengobatan komplementer-alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, wajib dimiliki oleh tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja untuk pelaksanaan praktik pengobatan komplementer-alternatif. (2) Surat tugas tenaga pengobatan komplementer-alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku untuk 1 (satu) fasilitas pelayanan kesehatan. (3) Dokter dan dokter gigi yang memberikan pelayanan pengobatan komplementer-alternatif dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) surat tugas tenaga pengobatan komplementer-alternatif. (4) Tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi hanya dapat memiliki 1 (satu) surat tugas tenaga pengobatan komplementer-alternatif.
