PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 24
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
Izin klinik jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d, wajib dimiliki oleh penyelenggara saintifikasi jamu dalam melaksanakan kegiatan upaya kesehatan.
