PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 23
BAB 4 — PENGELOMPOKAN PERIZINAN KESEHATAN
(1) Perizinan Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. izin mendirikan Klinik Pratama atau Klinik Utama; dan b. izin operasional Klinik Pratama atau Klinik Utama. (2) Izin mendirikan Klinik Pratama atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a wajib dimiliki oleh penyelenggara yang akan mendirikan Klinik Pratama atau Klinik Utama. (3) Izin operasional Klinik Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dimiliki oleh badan hukum penyelenggara Klinik Pratama atau Klinik Utama untuk dapat melaksanakan pelayanan kesehatan.
