PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 162
BAB 6 — STANDAR PELAYANAN PERIZINAN
(1) Kepala OPD wajib menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan perizinan berdasarkan klasifikasi dan kategori Perizinan Kesehatan yang diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan pemohon. (2) Kepala OPD wajib melaksanakan standar pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
