PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 127
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
Izin sarana pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika dan zat adiktif terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
