PERDA
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN KESEHATAN
Pasal 120
BAB 5 — MASA BERLAKU, PERPANJANGAN, DAN DAFTAR ULANG PERIZINAN
(1) Izin mendirikan Klinik Pratama atau Klinik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, berlaku selama 6 (enam) bulan. (2) Jika dalam masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian Klinik Pratama atau Klinik Utamamasih belum selesai, izin mendirikan Klinik Pratama atau Klinik Utamadapat diperpanjang dengan masa berlaku 6 (enam) bulan. (3) Jika dalam masa berlaku perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendirian Klinik Pratama atau Klinik Utamamasih belum selesai, penyelenggara wajib mengajukan izin mendirikan Klinik Pratama atau Klinik Utama baru.
